8 Langkah Mudah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Agar Transaksi Pajak Tidak Terkendala

8 Langkah Mudah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Agar Transaksi Pajak Tidak Terkendala

Pemadanan NIK menjadi NPWP. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @kemenkeuri--

BACA JUGA:Perbandingan Samsung Galaxy A54 dan Infinix Note 40 Pro, Cek Spek serta Harga Terbaru April 2024

7. Jika datanya valid maka sistem akan menampilkan informasi bahwa data telah ditemukan. Lanjutkan dengan klik ‘Ok’.

8. Apabila profil telah diverifikasi, pengguna dapat mengakses DJP Online dengan menggunakan NIK.

Sebagai informasi tambahan, NIK akan mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk pada 1 Juli 2024 mendatang.

NPWP 16 digit ini diperuntukkan bagi setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan hingga instansi pemerintahan.

BACA JUGA:4 Aksesoris Cantik Bikin Penampilan Lebaran Idul Fitri Tampak Mewah

Selain itu jika Masyarakat tetap malas untuk melakukan padanan NIK-NPWP maka harus bersiap menerima risiko tidak bisa mendapatkan enam layanan administrasi berikut:

Pertama adalah tidak bisa mengakses layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Kemudian layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Serta layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP saat ini menjadi dokumen yang sangat penting karena berkaitan dengan perizinan kegiatan usaha maupun tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

BACA JUGA:Cegah Anemia Selama Puasa Ramadhan, Konsumsi 3 Minuman Ini Saat Sahur

Jika belum memiliki akun maka dapat membuat NPWP online di laman ereg.pajak.go.id.

Lanjutkan klik daftar akun lalu masukkan email yang masih aktif. Masukkan juga kode captcha yang tersedia pada laman pendaftaran.

Tunggu sampai link verifikasi masuk ke email dan lakukan aktivasi akun untuk bisa melanjutkan proses pengisian data yang sesuai dengan identitas diri.

Login dengan email dan password yang sudah dibuat lalu klik ‘Pendaftaran NPWP’. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: