Update Sidang Komika Aulia Rakhman: Pasrah Terima Dakwaan Penistaan Agama
Aulia Rakhman terdakwa penistaan agama menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 1 April 2024. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aulia Rakhman terdakwa penistaan agama menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 1 April 2024.
Aulia Rakhman didakwa atas perkara dugaan penistaan agama saat mengisi acara Desak Anis Lampung.
"Dengan sengaja di depan umum Terdakwa mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatam yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Kandra Buana dalam bacaan dakwaannya.
Jaksa penuntut umum Kandra Buana menjelaskan dalam dakwaan jaksa, penistaan agama oleh Aulia Rakhman terjadi pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Haru, Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kota Agung Buka Puasa Bersama Keluarga
Di mana, kala itu terdakwa melakukan stand up komedi merostinh Anis Baswedan dalam acara Desak Anis Lampung di Cafe Bento Kopi Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"Namun hingga waktu yang ditentukan Anis Baswedan belum sampai di lokasi acara, kemudian panitia mengkonfirmasi bahwa kemungkinan Terdakwa akan tampil namun tidak ada Anis Baswedan dan panitia meminta agar Terdakwa menyampaikan materi seperti biasa untuk menghibur seperti konsep sebelumnya," katanya.
Lebih lanjut Kata Kandra Buana pada saat Terdakwa tampil membawakan materi stand up comedy di atas panggung yang disediakan secara sengaja Terdakwa tidak menyampaikan materi yang sudah direncanakan dan disepekati dengan panitia.
Melainkan menyampaikan materi yang Terdakwa tulis sendiri.
BACA JUGA:Waduh, Di Mana Peran Pemkab Pesawaran? Masyarakat Terpaksa Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Parah
Sementara itu penasihat hukum Terdakwa Aulia Rakhman, Cik Ali mengatakan, atas isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU pihaknya menerima dakwaan tersebut, sehingga persidangan akan kembali digelar pada Rabu 7 April 2024 mendatang.
"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali.
Untuk diketahui, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika asal Lampung Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: