Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda di Mesuji Diringkus Polisi

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda di Mesuji Diringkus Polisi

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menangkap dua pemuda yang memiliki narkotika--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menangkap dua pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu, pada Selasa 2 April 2024. 

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU David Herlis mengatakan, penangkapan ini berdasarkan LP/A/16/IV/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung, Tanggal 02 April 2024.

"Penangkapan dua pemuda ini dilakukan Di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji," ujaranya.

BACA JUGA:Tampil Menyala Saat Lebaran 2024, 4 Tips Memilih Perhiasan yang Bikin Penampilan Semakin Cantik

Dijelaskannya, dua pemuda ini bernama Valen Ahmad Muhib (21) Haidir Ali Apriliansyah (21) keduanya warga Dwi Warga Tunggal Jaya RT 006/RW 005 Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu 18,30 gram dan satu satu unit handphone," jelasnya

Diterangkanya, dua pemuda ini dikenai Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:4 Cara Aman Mudik Naik Kendaraan Pribadi, Cocok Bikin Anak Tidak Rewel Selama Perjalanan

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: