RPH dan RPU Wajib Segera Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi Menanti

RPH dan RPU Wajib Segera Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi Menanti

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal

Dengan mengantongi sertifikat halal pada produk, Puji Raharjo yakin akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha. 

Dampak yang bisa didapat pelaku usaha di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.

“Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” ujar Puji Raharjo, Kamis 4 April 2024.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Buka Puasa Bersama dan Luncurkan Air Minum Kemasan AM-QUA di RSUDAM

Terlebih jelang Idul Fitri, kata Puji Raharjo, kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat. RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. 

Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi.

Puji Raharjo mengungkapkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. 

Pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

BACA JUGA:Way Tenumbang Meluap, Sejumlah Pemukiman Penduduk di Pekon Sukarame Dilanda Banjir

Kemenag disampaikan Puji Raharjo melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah melakukan akselerasi dengan membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Program ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menjamin kepastian halal dari produk yang diproduksi,” ungkapnya.

Program SEHATI ini dijelaskan Puji Raharjo, dibuka sepanjang tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). 

Untuk ikut serta dalam program ini, pelaku usaha dapat dengan mudah melihat persyaratan yang dibutuhkan di laman halal.go.id atau aplikasi Pusaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: