Update Tarif Bus Antar Kota dan Provinsi di Lampung Periode Mudik Lebaran 2024
Tarif bus antar kota dan provinsi di Lampung periode mudik lebaran 2024. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @puspajaya.transport--
BACA JUGA:Apakah Naik Kereta Masih Butuh Surat Vaksin? Simak Penjelasan Berikut
Sementara itu per 6 April 2024 SK tersebut resmi dicabut dan DPD Organda Lampung resmi menyerahkan besaran tarif angkutan orang jenis AKDP dan AJAP, serta non ekonomi kepada masing-masing operator atau pemilik sesuai dengan mekanisme pasar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: