Update Tarif Bus Antar Kota dan Provinsi di Lampung Periode Mudik Lebaran 2024

Update Tarif Bus Antar Kota dan Provinsi di Lampung Periode Mudik Lebaran 2024

Tarif bus antar kota dan provinsi di Lampung periode mudik lebaran 2024. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @puspajaya.transport--

BACA JUGA:Apakah Naik Kereta Masih Butuh Surat Vaksin? Simak Penjelasan Berikut

Sementara itu per 6 April 2024 SK tersebut resmi dicabut dan DPD Organda Lampung resmi menyerahkan besaran tarif angkutan orang jenis AKDP dan AJAP, serta non ekonomi kepada masing-masing operator atau pemilik sesuai dengan mekanisme pasar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: