Jangan Salah! Ternyata Waktu yang Tertera di Tiket Ferry Bukan Jam Masuk Kapal, Begini Penjelasannya
Jam yang tertera pada tiket kapal Ferry merupakan jam check in di Pelabuhan keberangkatan, bukan jam masuk kapal. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @asdp191--
BACA JUGA:Daftar Wisata Sakura di Lampung, Cocok Jadi Rekomendasi Libur Lebaran Bareng Keluarga
5. Saat melakukan proses check in, calon penumpang harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku dan memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar, lengkap dan akurat.
6. Calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal yang asli, dengan nama tertera yang sama dengan E-Ticket atau boarding pass.
7. Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan adalah KTP atau KK, kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar dan paspor (khusus WNA).
8. Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan yang tertera pada E-Ticket atau boarding pass, maka pengguna jasa tidak diperkenankan masuk ke pelabuhan dan naik ke kapal.
BACA JUGA:Tidak Hanya Menjaga Lisan, Ini 3 Etika Bersilaturahmi saat Lebaran 2024
9. Calon penumpang seperti pengguna jasa kendaraan bisa ditolak masuk ke pelabuhan jika kendaraan yang dibawa tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Kemudian kendaraan setelah ditimbang melebihi kapasitas maksimal dermaga, serta kendaraan dengan tinggi melebihi batas maksimum, bisa ditolak oleh pihak ASDP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: