Angka Arus Balik Tinggi, HK Kembali Beri Diskon Tarif JTTS 20% Pastikan Saldo Cukup

Angka Arus Balik Tinggi, HK Kembali Beri Diskon Tarif  JTTS 20% Pastikan Saldo Cukup

Foto dok HK for Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan tarif diskon 20% di tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Di mana, diskon 20% di tiga ruas JTTS tersebut bakal berlaku selama tiga hari, yakni 17-19 April 2024.

Adapun tiga tol yang mendapatkan diskon yaitu Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) (189 km); Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu) (64,5 Km); dan Tol Pekanbaru-Dumai (131 Km).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, pemberlakuan diskon tarif arus balik masih sesuai dengan informasi yang disampaikan perusahaan saat awal periode arus mudik 2024.

BACA JUGA:Melintas Pringsewu Butuh Pengawalan, Hubungi Pos Polisi Terdekat

“Selama periode arus balik lebaran, diskon tarif kami resmi berlaku mulai tanggal 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB, dengan tarif yang sama dengan arus mudik,” katanya, Senin, 15 April 2024.

Meski ada pemotongan tarif, pihaknya tetap mengingatkan kembali bahwasannya hal ini belaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas.

"Dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh, yakni hanya untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kayu Agung/Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya dan keluar di Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar atau sebaliknya, kendaraan yang masuk dari GT Prabumulih dan keluar di GT Palembang atau sebaliknya dan kendaraan yang masuk dari GT Dumai dan keluar di GT Pekanbaru atau sebaliknya," jelasnya.

Berikut ini adalah rincian akumulasi tarif dari ketiga ruas tersebut:

BACA JUGA:4 Rekomendasi Outfit Olahraga untuk Wanita Berhijab Bikin Nyaman dan Penuh Percaya Diri

1. Dari GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama ke GT Bakauheni Selatan atau sebaliknya:

Kendaraan Golongan I dari Rp 360.000 menjadi Rp 288.500

⁠Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 540.000 menjadi Rp 432.500

Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 720.000 menjadi Rp 577.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: