DPRD Tubaba Telah Ajukan Nama Pj Bupati, Ini Daftar Namanya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung hanya mengajukan Drs. Hi. M Firsada MSI. Foto Dok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung hanya mengajukan Drs. Hi. M Firsada MSI sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat.
Dengan demikian, tidak ada nama lain yang diajukan DPRD Tubaba selain dari Firsada.
Kepastian nama Firsada ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho ST kepada radarlampung.go.id tadi sore.
Ponco mengatakan bahwa pengajuan nama Firsada telah dilakukan pekan lalu. " Iya telah kami ajukan setelah Paripurna kemarin,"kata Ponco menegaskan.
BACA JUGA:Cegah Banjir di TbB, Alat Berat dan Sejumlah Personel Satgas Bencana Berjibaku Lakukan Perbaikan
Untuk selanjutnya DPRD Tubaba sedang menunggu balasan surat terkait dengan siapa nama yang ditunjuk oleh Mendagri. " Kalau kami hanya Pak Firsada tidak ada nama lain,"terang Ponco lagi.
DPRD Tubaba Terima Surat Mendagri Terkait Pj. Bupati Tubaba
Diberitakan radarlampung.co.id sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengirimkan surat nomor 100.2.1.3/1489/SJ kepada Ketua DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba). Isi surat per tanggal 25 Maret 2024 tersebut meminta pengisian jabatan pejabat bupati yang akan berakhir bulan Mei mendatang.
Surat Mendagri yang diterima Radar Lampung Media Group (RLMG) tersebut juga ditujukan ke beberapa bupati/walikota se-Indonesia. Untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berada pada urutan kelima atau nomor 5 dalam lampiran surat tersebut.
Lebih jelasnya surat tersebut berisi poin 1, Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. poin kedua, selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda". Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: