KPU Mesuji Nihil Terima Konsultasi Cabup Dari Jalur Independen

KPU Mesuji Nihil Terima Konsultasi Cabup Dari Jalur Independen

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji sudah menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada pemilihan kepala Daerah (pilkada) Mesuji pada November 2024.

Namun hingga kini belum ada satu pun bakal calon bupati maupun wabup yang konsultasi ke KPU Mesuji.

Baik sekadar bertanya maupun konsultasi terkait aturan dan syarat bakal calon jalur independen.

"Sampai saat ini belum ada (yang konsultasi)," kata Ketua KPU Mesuji Ali Yasir pada radarlampung Minggu 21 April 2024.

BACA JUGA:Wow! Ini 11 Kampus Terluas di Indonesia, Nomor 7 Ada di Lampung

Namun demikian, Acing sapaan akrab Ketua KPU enggan berspekulasi terkait ada tidaknya calon bupati maupun calon wabup dari jalur nonpartai tersebut.

Sebab, jadwal pendaftaran jalur independen akan dimulai pada 5 Mei 2024.

"Yang pasti Kita tunggu saja,’’ imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya calon perseorangan atau (independen) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mesuji harus bisa mengantongi minimal sebanyak 16.999 suara dukungan.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Dua Pria Tersangka Narkoba di Baros Kota Agung

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, mengatakan jika pihaknya mulai melakukan sosialisasi persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024.

"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan balon (bakal calon) perseorangan dalam Pilkada Mesuji," ucapnya.

Menurutnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji sebanyak 169.997 orang, maka bakal calon perseorangan yang hendak maju pilkada 2024 harus mendapatkan 10 % suara dukungan Artinya berkisar di angka 16.999 suara dukungan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: