Soal Jembatan Sidomulyo, Praktisi Hukum Nilai Tidak Profesional

Soal Jembatan Sidomulyo, Praktisi Hukum Nilai Tidak Profesional

Praktisi Hukum--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca viralnya pemberitaan terkait tanggapan BPJN provinsi lampung, terkait mega proyek jembatan gantung sidomulyo, bukit kemuning, Lampung utara.

Salah satu Praktisi hukum provinsi lampung muhammad ilyas angkat bicara.

Menurutnya, pihak BPJN dinilai kurang profesional menanggapi persoalan ini. Dirinya menyoroti ada dugaan skandal mega proyek Jembatan Gantung Sidomulyo.

Menurutnya, klarifikasi pihak BPJN Lampung dirasa sangat gegabah dan terburu-buru tanpa kroscek lapangan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Mobil Ambulans dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalinbar

Termasuk memberikan persetujuan addendum waktu dalam kontrak yang pekerjaan proyeknya jelas-jelas diduga kuat sarat penyimpangan,serta sangat riskan jika tetap dilanjutkan.

"Apakah tim BPJN termasuk Kasatker dan PPK BPJN wilayah II Provinsi Lampung sudah turun kelapangan? atau hanya dapat informasi dari anak buah? Seharusnya, dengan vitalnya pemberitaan skandal proyek ini, PPK harus turun lapangan, lihat dengan mata kepala sendiri, nilai kerjaan itu dengan ilmu teknik yang dimiliki PPK dan PPTK kegiatan," tegas Muhammad Ilyas, yang juga menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin.

"Konsultan juga kan ada, libatkan mereka, apa hasil laporan dari Konsultan juga dipertimbangkan dengan cermat, sudah berapa kali pemborong ditegur secara surat (tulisan) bukan secara lisan oleh Konsultan Pengawas. Kalau Konsultannya saja enggak kerja maksimal, gimana kerjaan dilapangan mau bagus, Konsultan juga bisa didenda dan dipotong pembayarannya kalau kerjaan dilapangan enggak selesai sesuai tenggat waktu, BPK-RI harus cermat, dan cari informasi tentang kegiatan ini, saat pemeriksaan nanti," timpalnya lagi.

Soal sisa material pekerjaan masih berserakan, tanah hasil galian dibiarkan begitu saja diseputaran lahan warga yang informasi didapat BPJN Lampung akan dimanfaatkan warga pun dipertanyakan oleh Ilyas.

BACA JUGA:Permohonan PHPU Ditolak, TPD Ganjar-Mahfud Hormati Putusan MK, Timnas Amin Tunggu Arahan DPP

Sebab, pembersihan lahan dari sisa material itu biasanya ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk mobilisasi sudah ditentukan anggaran biayanya.

TPT yang mulai tergerus pondasinya belum diperbaiki pekerja, seharusnya jangan di PHO kan, perintahkan untuk diperbaiki dahulu baru diserahterimakan.

"Tim PHO kan harus turun lapangan, lihat hasil kerja yang dimohonkan untuk diperiksa, hasil pemeriksaan lapangan yang menentukan, layak atau tidak pekerjaan itu diserahterimakan. Masak iya, tim PHO enggak lihat kerjaan berantakan begitu, kan biaya-biaya ada semua di dalam RAB, mobilisasi, pembersihan lahan dari sisa material, tanah hasil galian itu enggak bisa dibiarkan begitu saja dilokasi, harus diangkut dan dibuang, biayanya juga ada itu, sudah disediakan negara," jelas Ilyas.

Jika menilik pada addendum kontrak, pekerjaan dengan nilai yang sangat fantastis dan diduga terdapat unsur kesengajaan oknum pemborong, tetapi mendapat restu oleh BPJN Lampung untuk diselesaikan oleh oknum pemborong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: