3 Katagori Honorer yang Tidak Punya Kesempatan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Aturannya

3 Katagori Honorer yang Tidak Punya Kesempatan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Aturannya

Syarat honorer yang tidak bisa di angkat jadi PPPK 2024. Sumber foto. BKN--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini beberapa katagori tenaga honorer yang tidak punya kesempatan untuk di angkat menjadi PPPK tahun 2024.

Sebagaimana di atur dalam UU ASN tahun 2023, penantaan tenaga honorer harus segera diselesaikan pada akhir Desember 2024.

Oleh karena itu, Kemenpan RB memastikan akan menyelesaikan penataan tenaga honorer secara serius.

Sesuai aturannnya, pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan berdasarkan data yang sudah tercantum di BKN.

BACA JUGA:Cek, Besaran Pencarian Gaji Ke 13 Bagi Pensiunan PNS 2024 Lengkap Komponen yang Diterima

Untuk itu, dipastikan bagi para tenaga honorer yang namanya sudah terverifikasi dan tercantum di sistem BKN dapat mengikuti pengangkatan PPPK tahun 2024.

Aturan tersebut juga telah dijelaskan di dalam pasal 66 UU ASN tahun 2023 bahwa pada proses pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK akan melalui proses tahapan.

Yakni, verifikasi, validasi data dan terakhir proses pengangkatan pegawai PPPK yang mana sebagai titik terang akan nasib tenaga honorer di Indonesia.

Maka dari itu, perlu diperhatikan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat di angkat menjadi pegawai PPPK.

BACA JUGA:Rincian Formasi PPPK Kemenag yang Paling Banyak Dibutuhkan Pada Rekrutmen CASN 2024

Ada beberapa katagori tenaga honorer yang tidak punya kesempatan untuk di angkat menjadi PPPK tahun 2024.

Berikut ini 3 katagori tenaga honorer yang tidak bisa di angkat menjadi pegawai PPPK tahun 2024 sesuai aturannya.

1. Tenaga honorer yang telah memasuki masa pensiun

Dipastikan secara jelas katagori tenaga honorer yang telah memasuki masa pensiun tidak dapat di angkat menjadi PPPK tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: