Kumhankam PB HMI Desak MKMK Kembalikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Alasannya
Anwar Usman.-Foto Ist. For Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Pengumuman! Ini Lokasi Nobar Gratis Timnas U 23 Bersama Cagub Hanan A Rozak
Menurutnya, poin penting dari putusan ini adalah bahwa apa yang dituduhkan ternyata tidak dapat dibuktikan.
"Artinya MKMK yang telah memutus Ketua MK Anwar Usman telah melanggar kode etik adalah kesalahan,” jelas Rifyan.
Ia juga meminta agar Ketua MK yang menjadi korban dari MKMK agar posisi dan nama baiknya segera dipulihkan.
Putusan MK yang menolak semua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024 bisa menjadi dasar.
BACA JUGA:NasDem Pesisir Barat Segera Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah 2024
“Kita telah salah dalam mengambil langkah, putusan MKMK secara tidak langsung dapat dibatalkan setelah adanya putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini," ungkapnya.
Artinya, kata dia, posisi dan nama baik Anwar Usman harus dipulihkan dan atau dikembalikan.
Para narasumber yang hadir diantaranya adalah H. Yadi Saputra (Politisi), Putri Khairunnisa (KNPI) dan Muhammad Rullyandi (Pakar HTN).
Dalam diskusi yang dilakukan tersebut para narasumber memberikan pandangan-pandangannya komprehensif termasuk Ketua Bidang PB HMI Rifyan Ridwan Saleh yang juga memberikan sambutan dalam dialog kali ini.
BACA JUGA:IRT Warga Semaka Tanggamus Lampung Hanyut Terbawa Arus Sungai, Saat Ditemukan, Ternyata...
Menurut Rifyan bahwa pasca putusan oleh MK dan penetapan oleh KPU pada perkara sengketa Pilpres 2024 maka fokus kita adalah menyatukan kembali kelompok-kelompok yang sempat memanas akibat pesta demokrasi.
Putri Khairunisa menegaskan bahwa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan aturan, tidak ada anak haram konstitusi.
Politisasi soal isu tersebut harus diakhiri. Ia juga menyatakan bahwa beberapa pihak yang mengatakan anak haram konstitusi itu sesungguhnya telah keliru.
Sebab, kata dia, anak muda ini sesungguhnya sedang menjalani dan menggunakan haknya sebagai warga negara, hak dipilih, dan memilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: