Kumhankam PB HMI Desak MKMK Kembalikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Alasannya
Anwar Usman.-Foto Ist. For Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Referensi 5 Jalur Seleksi Mandiri UNY Tahun 2024, Cek Timeline Pendaftarannya
“Dengan adanya anak muda yang memimpin di Indonesia yang diwakili oleh mas Gibran ini telah menorehkan sejarah baru bagi kaum muda di Indonesia, sehingga anak muda tidak bisa dianggap selalu tidak siap lagi," ungkapnya.
"Anak muda juga tidak boleh ragu ragu atau menganggap diri bahwa karena masih muda kita tidak mampu. Anak muda harus diberi kepercayaan,” paparnya.
Menurutnya, seorang anak muda yang ingin maju bertarung demi memajukan bangsanya tak perlu dihalang-halangi.
"Jadi isu tentang 'Anak Haram Konstitusi' ini hanya politisasi saja untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah para pemuda dengan kepentingannya," jelas Nissa.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Klaim Masih Nihil Laporan Kasus Flu Singapura
Nissa juga menyampaikan bahwa pada beberapa hari sebelumnya ia menyampaikan ke beberapa media saat dirinya diwawancarai bahwa Putusan Etik terhadap Prof. Anwar Usman sangatlah politis karena jelas secara hukum putusan 90 dan putusan sengketa pilpres, telah menguatkan bahwa Prof. Anwar Usman, beliau hanya korban dari pihak tertentu.
“Prof. Anwar Usman secara politik dianggap sebagai ancaman jika beliau masih menjadi ketua MK. Olehnya karena persoalan ini secara hukum telah jelas maka menurut saya Prof. Anwar Usman harus dipulihkan nama baik dan kedudukannya menjadi ketua MK RI kembali karena rakyat sudah cerdas terhadap persoalan pilpres ini,” jelasnya.
“Sikap kenegarawanan Prof. Anwar Usman telah termanifestasi dalam putusan nomor 90 yang diterima luas oleh seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan kemenangan Prabowo-Gibran yang juga sekaligus telah menunjukan bahwa masyarakat berharap banyak dan menanti pemimpin muda di Indonesia,” tutup Nissa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: