Aturan Masa Kerja Tenaga Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Prioritas 2024

Aturan Masa Kerja Tenaga Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Prioritas 2024

Syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Sumber Foto. Pngtree--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini aturan masa kerja tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK prioritas tahun 2024.

Sesuai instruksi langsung dari Kemenpan RB bahwa pengangkatan tenaga honorer paling lambat harus sudah diselesaikan pada akhir Desember 2024.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa status honorer menjadi PPPK harus segera diselesaikan secara cepat.

Kebijakan ini pun di ambil untuk menghindari terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:3 Katagori Honorer yang Tidak Punya Kesempatan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Aturannya

Oleh karena itu, Kemenpan RB akan melakukan proses pengangkatan secara ketat terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang namanya sudah tercantum di database BKN.

Melalui database BKN nama tenaga honorer yang sudah masuk dan terverifikasi bisa langsung mengikuti seleksi pengangkatan PPPK 2024 dengan skema prioritas.

Sebagaimana telah di atur dalam UU ASN tahun 2023, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja di atas 5 tahun.

Tenaga honorer yang telah bekerja di atas 5 tahun dan mengabdi di instansi terkait maka akan jadi prioritas di dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:Rincian Formasi PPPK Kemenag yang Paling Banyak Dibutuhkan Pada Rekrutmen CASN 2024

Berikut ini beberapa kebijakan yang telah dibuat Kemenpan untuk tenaga honorer yang di angkat menjadi PPPK Priortas.

-  Pengangkatan tenaga honorer yang menjadi prioritas PPPK akan dinilai dari masa pengabdian kerja dan umur.

- Sesuai ketentuan syarat umur maksimal usia  tenaga honorer maksimal 46 tahun dengan masa pengabdian 5 tahun telah berkerja.

- Tenaga honorer yang punya masa pengabdian kerja dalam kurun waktu 20 tahun akan di angkat menjadi PPPK prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: