Keroyok Juru Parkir, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Kepolisian Resor (Polres) Metro menciduk pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Juru parkir (Jukir) Megamall--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) METRO menciduk pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Juru parkir (Jukir) Megamall.
Usut punya usut, pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang Dept Collector Bank Plecit.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, AS (28) diamankan pihak kepolisian pada Selasa malam, 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Ketua APDESI dan Wakil Ketua DPRD Ambil Formulir Bupati di PDIP Pringsewu
"Benar. Sudah kita amankan tadi malam sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Metro Utara," ujarnya.
Kasat menceritakan, kejadian bermula di tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Megamall Kota Metro. Korban E (50) akan membayar angsuran dengan pelaku. Namun, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dan dipisahkan oleh pengunjung Megamall. Ternyata, pelaku datang lagi bersama 3 rekannya untuk mengeroyok korban.
"Karena pengeroyokan tersebut, korban pun mengalami luka memar pada bagian batang hidung, badan, mata kiri, dan juga kaki korban yang berasal dari pukulan pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Panwascam Existing Hasil Evaluasi di Pesisir Barat Diumumkan 2 Mei 2024
Saat ini, pihak kepolisian pun sudah memeriksa beberapa saksi, serta mengamankan barang bukti, dan pelaku juga sudah diamankan di Polres Metro.
Namun, tiga rekan pelaku yang turut dalam pengeroyokan dalam pengejaran polisi.
“Kita sudah minta keterangan dari dua saksi. Barang buktinya antara lain kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya," pungkasnya.
BACA JUGA:Kurang Layak, Pasar Induk Pringsewu Perlu Pembenahan
AS dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: