Mengejutkan! Penjaringan JPTP Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Dihentikan, Ketua Pansel Ungkap Alasannya

Mengejutkan! Penjaringan JPTP Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Dihentikan, Ketua Pansel Ungkap Alasannya

Ketua Timsel JPTP Bandar Lampung Prof. Hamzah.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada hal yang mencuri perhatian dalam seleksi pengisian Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama (JPTP) Pemkot Bandar Lampung.

Dalam perjalanannya, tiba-tiba seleksi JPTP Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung tidak bisa dilanjutkan lagi.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama (JPTP) Pemkot Bandar Lampung Prof. Hamzah pun angkat bicara.

Usut punya usut, ternyata telah terjadi kekurangan peserta calon Kepala Dinas Kesehatan yang membuat penjaringan harus dihentikan.

BACA JUGA:Besaran UKT Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Tahun 2024, Cek Rinciannya

Di mana, pada 6 Mei 2024 lalu, BKPSDM Bandar Lampung telah memuat nama-nama peserta yang lulus uji kompetensi pada 6 Mei 2024 lalu pada website resminya.

Teranyar, menurut Prof. Hamzah, pada uji kompetensi yang dilakukan pekan lalu menghasilkan satu peserta yang mendaftar menjadi Kepala Dinas Kesehatan, namun tidak lulus poin sehingga gugur.

"Peserta selter untuk Dinas Kesehatan hanya ada 3 orang. Lalu dalam seleksi Uji Kompentensi satu di antaranya hasil akumulasi nilai ujiannya masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat), akibatnya peserta tersebut gugur," katanya, Jumat, 10 Mei 2024.

Alhasil, sisa peserta hanya berjumlah dua orang sehingga pihaknya menyatakan proses selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:Tersangka Curas di Jalinbar Tanggamus Lampung Ditangkap, Ternyata Juga Terlibat Kasus Ini

Dengan alasan, jumlah peserta yang ada tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Dengan gugurnya satu peserta maka Selter untuk dinas tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat jumlah peserta minimal 3 orang yangg memenuhi syarat sampai akhir proses Selter JPTP," ungkapnya.

Dengan begitu sudah otomatis jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang selama dua tahun ini kosong dan akan kembali diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

"PPK bisa menunjuk Plt, karena pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: