Iklan Bos Aca Header Detail

Tersangka Curas di Jalinbar Tanggamus Lampung Ditangkap, Ternyata Juga Terlibat Kasus Ini

Tersangka Curas di Jalinbar Tanggamus Lampung Ditangkap, Ternyata Juga Terlibat Kasus Ini

Tersangka curas di Jalinbar Kota Agung Barat yang diamankan gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalinbar Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat yang terjadi Kamis, 4 April 2024.

Tersangka adalah FDY (19), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, kasus curas di Jalinbar Tanggamus tersebut terjadi Kamis, 4 April 2024. 

Saat itu, korban Ade Gilang Fahendra (19), warga Kecamatan Semaka sedang melintas di Jalinbar Kecamatan Kota Agung Barat. 

BACA JUGA: Viral! Ada Modus Kejahatan Dijalinbar Perbatasan Lampung-Bengkulu, Ternyata...

Sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda BeAt Street warna hitam tanpa plat nomor.

Pelaku meminta uang Rp 10.000 dengan alasan untuk membeli rokok dan korban memberikannya.

Namun kemudian pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 ribu. Sebelum diberi, salah satu pelaku langsung merampas handphone Narzo 50 A milik korban dan kabur ke arah Kota Agung.

"Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tanggamus dan mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 juta," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman melalui keterangan tertulis Seksi Humas. 

BACA JUGA: Pertahankan Opini WTP ke 10 Kali Berturut-turut, Gubernur Lampung Arinal Bocorkan Rahasianya

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku curas. 

FDY diamankan tanpa perlawanan ketika berada di kediamannya, Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung. 

"Tersangka FDY, ditangkap saat tidur di rumahnya, Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 04.15 WIB," sebut Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat 10 Mei 2024. 

Dilanjutkan, FDY  mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang berinisial AY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: