Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, Pemprov Lampung Janji Selesaikan Kewajiban DBH 2023 di Tahun Ini
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto melalui Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah menyampaikan keterangan terkait DBH.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Cara Mudah Buka Rekening Simpedes BISA, Yuk Cek
Berdasarkan dengan polemik DBH tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung telah merealisasikan DBH dan Pajak Rokok ke kabupaten/kota sebesar Rp 1.194.831.463.319.
Jumlah tersebut merupakan pendistribusian DBH kepada kabupaten/kota yang merupakan kewajiban DBH tahun anggaran 2022 yang terbayar lunas dan juga DBH pada tahun 2023 berjalan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI, menurut Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen KAS di tahun anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada kabupaten/kota.
Dalam rangkaian manajemen KAS tersebut, dapat dipastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran DBH tahun anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas.
BACA JUGA:Soroti Lampung Fair, Pengamat Publik: Rakyat Diajak Lihat Hasil Pembangunan Kok Bayar, Gratis Dong!
Hal ini, menurut Fahrizal Darminto, terbukti bahwa per tanggal 8 Mei 2024, terhadap utang DBH sebesar Rp 1.080.039.816.800 yang telah dijelaskan di awal, saat ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 355.217.240.881. Sehingga menyisakan saldo sebesar Rp 724.822.575.919.
"Pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
"Sisa terhadap saldo DBH kabupaten/kota tersebut akan terus direalisasikan selama tahun anggaran 2024 ini," tuturnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: