PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya

PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya

Ilustrasi CJH asal Lampung Tengah telah berada di Bandara Soekarno-Hatta.---Sumber Foto: Kanwil Kemenag Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal Haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah Haji

Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jema'ah yang memenuhi kriteria.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin mengatakan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. 

Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. 

BACA JUGA:Kejaksaan Lampung Utara Kembali di Periksa 28 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Akhmad Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. 

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). 

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. 

BACA JUGA:Warga Krui Diemukan Tak Bernyawa di Pringsewu Lampung, Diduga Karena Ini

Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” ungkapnya.

Tahap selanjutnya, lanjut Akhmad Fauzin, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. 

“Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: