Penting! Begini Nasib Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang Dihapus

Penting! Begini Nasib Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang Dihapus

Klasifikasi kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dihapus dan digantikan dengan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). FOTO/Dok. BPJS Kesehatan Metro--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Indonesia dikabarkan resmi menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan.

Penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam perawatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan ini.

Meski dihapus tapi nasibnya akan diganti klasifikasi dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

KRIS menjadi sistem baru yang memungkinkan semua peserta BPJS Kesehatan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Sistem KRIS sendiri bakal menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah kepada seluruh rumah sakit yang bekerja sama.

Sehingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bakal segera melakukan pergantian sistem klasifikasi kelas perawatan.

Untuk penerapannya, Pemerintah pusat menargetkan sistem KRIS paling lambat dilaksanakan pada 30 Juni 2025 mendatang di seluruh rumah sakit.

BACA JUGA:Nikmati Keindahan Penginapan View Laut di Lampung, Ini Lokasi, Tarif dan Fasilitas Villa Kruinaka

Namun demikian selama masa transisi ini, masing-masing pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS secara sebagian dahulu.

Kemudian nantinya Menteri Kesehatan akan bertugas melakukan evaluasi terkait penerapan sistem ini.

Mulai dari ruang-ruang perawatan yang tersedia di masing-masing rumah sakit dan hal lainnya.

Lalu hasil evaluasi yang dilakukan bakal digunakan oleh Pemerintah untuk menentukan manfaat, tarif hingga iuran dari BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: