Gubernur Cabut Pergub Lampung Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor: 1P/ HUM/ 2024.
Putusan tersebut memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Pergub Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023.
Dalam hal ini, kata Fahrizal Darminto, putusan MA bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:Golkar Minta Surat Usulan Pj. Gubernur Lampung Terbaru Dianulir
Untuk menghormati putusan pengadilan/MA ini, disampaikan Fahrizal Darminto, Gubernur Lampung mencabut Pergub Nomor 33 tahun 2020 tersebut.
"Kita lihat keadaan, yang penting kita cabut dulu dan kita hormati putusan MA," ujar Fahrizal Darminto, Selasa 21 Mei 2024.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Puadi Jailani mengatakan, menindaklanjuti putusan MA pihaknya akan menerbitkan Pergub pencabutan Pergub Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu.
Saat ditanya kapan Pergub pencabutan akan dikeluarkan, sambil berlari Puadi Jailani enggan menyebutkan.
BACA JUGA:Bawa Performa Dimensity 9300 Plus, iQOO Neo9s Pro Resmi Meluncur di China, Segini Harganya
"Kita terbitkan Pergub pencabutannya. Isinya mencabut dan menetapkan tanggal pencabutannya," ujar Puadi Jailani, Selasa 21 Mei 2024.
Begitu juga disinggung apakah akan menyusun Pergub pengganti yang mengatur terkait tata kelola panen dan peningkatan produktivitas tanaman tebu, dirinya mengaku belum memikirkan k earah sana.
"Kita cabut dulu," singkatnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: