Murka, Tokoh Adat Lampung Buka Suara Soal Maskot Pilkada KPU Bandar Lampung
Tokoh Adat Lampung sekaligus Anggota Kerajaan Skala Berhak Dang Gusti Ike Edwin saat menyatakan ketidaksetujuannya penggunaan Kera bertumpal Sebagai Maskot KPU, Selasa, 21 Mei 2024.-Foto Melida Rohlita-
BACA JUGA:LP3M Unila Sosialisasikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Secara Daring
"Kami para tokoh adat, orang Lampung tidak terima disamakan dengan kera atau beruk, karena itu bukan pakaian beruk tapi pakaian para ketua adat," terangnya.
Dirinya menilai persolan yang telah menyinggung adat Lampung juga harus diselesaikan secara adat dan budaya sesuai tempat kejadian.
"Harus diselesaikan secara adat mengingat kejadian di wilayah Pepadun, kesimpulannya ini masuk ke dalam pelecehan terhadap masyarakat adat," ujarnya.
Di dalam adat, kata dia, ada yang namanya adat cepalo yang artinya selesaikan secara adat.
"Saya panggil seluruh tokoh Lampung khususnya di Bandar Lampung. Sanksi adat juga harus diberikan karena ini termasuk pelecehan, tidak cukup berupa tulisan kertas saja," ucapnya.
"Kalau tidak mau diselesaikan secara adat maka dilanjutkan laporanya di Polda Lampung. Dan kami sudah menunjuk langsung untuk melaporkan ketua KPU dan jajarannya," tandasnya.
Selain para tokoh adat, hadir juga Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung Hermawan yang mendukung hal ini ditindaklanjuti demi edukasi terhadap generasi selanjutnya.
"Saya berdiri di sini sebagai anggota DPRD, dan hal ini bukan soal Bandar Lampung, tapi adat Lampung mendukung ini semua sebagai bentuk pembelajaran generasi muda, jangan sekali-kali adat disepelekan," ucap Hermawan.
"Hari ini masyarakat Lampung hatinya tergores. Ini bukan persoalan lembaga dengan lembaga tapi persoalan harkat dan martabat adat Lampung," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: