Segini Syarat Nilai Ijazah dan Rata-Rata Rapor untuk Bisa Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Segini Syarat Nilai Ijazah dan Rata-Rata Rapor untuk Bisa Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Syarat minimal nilai ijazah dan rata-rata rapor di Sekolah Kedinasan 2024. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @stmkg--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan syarat nilai ijazah dan nilai-rata-rata rapor yang wajib dimiliki siswa untuk bisa daftar Sekolah Kedinasan 2024.

Sekolah Kedinasan atau Sekolah Ikatan Dinas memiliki kriteria tersendiri dalam seleksi yang dibuka.

Bagi siswa yang ingin melanjutkan Pendidikan Tinggi di Sekolah Kedinasan yang berstatus ikatan dinas.

Maka wajib memenuhi persyaratan penting yang satu ini, dengan menyesuaikan pada instansi yang ingin dilamar.

BACA JUGA:Fix! Ini Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2024, Ada Sekdin Impianmu?

Terdapat sejumlah instansi pendidikan yang dikenal sebagai sekdin atau Sekolah Kedinasan yang menetapkan nilai minimum pada ijazah maupun nilai rata-rata rapor.

1. Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN)

Bagi lulusan tahun 2022 atau 2023 maka wajib memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Sedangkan lulusan tahun 2024 juga wajib memiliki nilai rata-rata ujian pada Surat Keterangan Lulus (SKL), yang tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

BACA JUGA:Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka? Cek Jadwal Hingga Formasi Terbaru

Kemudian memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII). 

Untuk rapornya harus memiliki nilai yang tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Dengan ketentuan saat pendaftaran ulang bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Penting diketahui bahwa nilai yang disebutkan tadi bukanlah nilai pembulatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: