Iklan Bos Aca Header Detail

Pemprov Lampung Belum Bahas Persiapan Penyambutan Pj Gubernur

Pemprov Lampung Belum Bahas Persiapan Penyambutan Pj Gubernur

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.-Sumber foto: Diskominfotik Lampung -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024 mendatang.

Usulan nama-nama untuk menjadi Pj Gubernur Lampung telah diusulkan oleh DPRD Lampung ke Kemendagri.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu terkait nama yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur Lampung.

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung Binarti Bintang mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu terkait SK penetapan Pj Gubernur Lampung.

BACA JUGA:63,83 Persen Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Aktif, Penyebab Lampung Barat Tak Lagi Dapat Fasilitas 'Non Cut'

"Belum (perkembangan, red), kita juga masih menunggu informasi dari Kemendagri," ujar Binarti Bintang saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 27 Mei 2024.

Kata Binarti Bintang, terkait Pj Gubernur ini pihaknya sifatnya menunggu SK penetapan dari Presiden RI. Untuk usulan nama dilakukan oleh DPRD.

Disinggung persiapan penyambutan Pj Gubernur Lampung jelang berakhirnya AMJ Gubernur Arinal, Binarti Bintang menyebut akan segera diagendakan.

"Belum kita lakukan (pembahasan perisapan penyambungan Pj Gubernur, red), rapat pembahasan akan segera kita agendakan," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Khusus, Bahas Penanganan Kebencanaan Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan, usulan pengajuan Pj Gubernur saat ini ada dua pintu.

Yakni, diusulkan oleh DPRD Provinsi maupun dari Kemendagri.

Sehingga, nama yang ditetapkan sebagai Pj Gubernur bisa saja bukan dari usulan DPRD.

"Ya jadi bukan hanya dari DPRD saja usulan, tapi dari Kemendagri juga," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: