Eks Kepala BPN Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto Anggri Sastriadi/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, salah satu tersangka berinisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020–2022 juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Lalu AS yang merupakan mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh. Serta IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT (Satgas B).
“Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah menetapkan empat tersangka,” katanya, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Berikan Bantuan Subsidi Pupuk ke 82 Kelompok Tani
Kombes Pol Umi menjelaskan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan kepada 200 saksi dan 10 saksi ahli.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 9,35 miliar, juga laptop, handphone, hingga SIM card.
“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas turut mengamankan dokumen-dokumen berkaitan dengan pengadaan tanah dan pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Penanganan perkara korupsi ini, lanjut dia, telah mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp 439,54 miliar.
BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Remaja Bawa Sajam, Diduga Anggota Geng Motor
“Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: