Disdikbud Bandar Lampung Bentuk Tim Pengawas PPDB 2024, Jangan Ada yang Curang!

Disdikbud Bandar Lampung Bentuk Tim Pengawas PPDB 2024, Jangan Ada yang Curang!

PPDB Bandar Lampung 2024 akan dimulai 10 Juni mendatang. ILUSTRASI/FOTO ALAM ISLAM-RADARLAMPUNG.CO.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung bakal mengawasi ketat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024

Hal ini bertujuan mengantisipasi kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP.

"Ini sebagai upaya Dinas Pendidikan. Kami akan membentuk Panitia Pengawas PPDB yang akan mengawasi secara ketat selama proses berlangsungnya penerimaan pesperta didik baru," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi, Kamis, 6 Juni 2024.

Mulyadi menegaskan, masyarakat juga berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB. Sehingga proses penerimaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Syarat PPDB Bandar Lampung 2024 Jalur Zonasi, Kartu Keluarga Pendaftar Harus Sama Dengan Orang Tua

"Jika nantinya ada pengaduan masyarakat soal kecurangan PPDB, maka Disdik akan segera menindaklanjutinya," tegas Mulyadi.

Disebutkan, Disdikbud Bandar Lampung juga membentuk tim penanganan pengaduan PPDB dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.

Nantinya akan dibentuk sekretariat unit pengaduan masyarakat (UPM) pada satuan pendidikan masing masing.

Pengaduan masyarakat bisa berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan proses PPDB 2024 secara langsung.

BACA JUGA: Jelang PPDB 2024, Disdukcapil Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Palsukan Data

"Tindak lanjut atas pengajuan tersebut, secara teknis diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkordinasi dengan pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Terkait sistem pendaftaran, Mulyadi menyampaikan ada 4 jalur PPDB. Yaitu jalur zonasi, afirmasi atau bina lingkungan, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Jalur zonasi diperuntukkan peserta didik berdomisili di lingkungan terdekat dari satuan pendidikan.

Untuk tingkat SD, persentase 70 persen dari jumlah siswa yang diterima. Kemudian SMP 50 persen dari daya tampung sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: