Iklan Bos Aca Header Detail

Mendagri Tunjuk Fahrizal Darminto Jadi Plh Gubernur Lampung

Mendagri Tunjuk Fahrizal Darminto Jadi Plh Gubernur Lampung

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk jadi Plh Gubernur Lampung.---Sumber foto : Diskominfotik.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Toto Karnavian menunjuk Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung. 

Ya, Fahrizal Darminto ditunjuk sebagai Plh Gubernur Lampung untuk mengisi jabatan Gubernur Lampung setelah Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024.  

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian Nomor: 100.2.1.3/ 2719/SJ, pada 12 Juni 2024. 

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Lampung.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuat Kelembagaan BPIP

Muhammad Tito Karnavian dalam surat tersebut mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 disampaikan beberapa poin. 

Pertama, berdasarkan Keppres RI nomor 49/ P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019, Arinal Djunaidi dan Chusnunia disahkannya pengangkutannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 yang akan berakhir pada 12 Juni 2024. 

Berdasarkan Kepres RI nomor 90/P tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023, Chusnunia diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Gubernur Lampung tahun 2019-2024.

Kedua, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) A UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. 

BACA JUGA:Jelang Armuzna, Petugas Haji Lampung Barat Terus Periksa Kesehatan Jemaah

Ketiga, di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekretaris daerah melaksanakan tugas seharis kepala daerah.

Keempat, berdasarkan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung, diminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan tugas seharis Gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: