Kejari Pringsewu Lampung Hentikan Penuntutan Dua Kasus Dengan Restorative Justice
Kejari Pringsewu, Lampung menghentikan penuntutan dua kasus melalui pendekatan restorative justice. FOTO DOKUMEN KEJARI PRINGSEWU--
BACA JUGA: Hanya 1 Jam Dari Bandar Lampung, Ini Tarif dan Rute Tercepat ke Pantai Rio by the Beach Lampung
Selanjutnya SKP2 yang diterbitkan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung diserahkan kepada tersangka pada 14 Juni 2024.
Prosesi pelepasan dari tahanan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono dan berlangsung di kantor kejari setempat.
Proses ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan restorative justice dengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
"Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono.
BACA JUGA: Kupas Spesifikasi Infinix Note 30 Pro, HP 2 Jutaan Dengan RAM Besar
Dilanjutkan, restorative justice ini mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
”Kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: