Kejari Pringsewu Lampung Hentikan Penuntutan Dua Kasus Dengan Restorative Justice
Kejari Pringsewu, Lampung menghentikan penuntutan dua kasus melalui pendekatan restorative justice. FOTO DOKUMEN KEJARI PRINGSEWU--
RADARLAMAPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dan pencurian melalui pendekatan restorative justice.
Persetujuan penghentian penuntutan terhadapdua tersangka tersebut berdasar surat Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterbitkan melalui SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara).
Yakni SKP2 Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka SY.
Kemudian surat nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka AS.
BACA JUGA: Kejari Tanggamus Selesaikan Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice, Tiga Tersangka Dibebaskan
Penganiayaan yang dilakukan SY terhadap Harbiansah terjadi pada 16 Februari 2024. Peristiwa itu dipicu kasus lalu lintas.
SY yang emosi kemudian memukul wajah korban hingga lebam kemerahan.
Sedangkan untuk kasus pencurian yang dilakukan AS terjadi pada 2 April 2024. Ini dilakukan lantaran dirinya kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lantas, AS mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari kediaman Ulfa Istiqomah, warga Pekon Wonodadi Utara.
Dalam siaran pers Kejari Pringsewu, Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja menyebutkan, kedua perkara tersebut diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Penyelesaian dilakukan dengan pertemuan tersangka dan korban di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kedua belah pihak sepakat berdamai.
Tindak lanjut dari perdamaian tersebut, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan bahwa Kejari Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 2 Juni 2024.
Ini dilakukan lewat ekspose perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: