Laporan Jalan Rusak Meledak, Ombudsman Lampung Dorong Kepala Daerah Ubah Pola Kerja Infrastruktur
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto/Melida Rohlita--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Lonjakan tajam laporan masyarakat soal kerusakan jalan menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di Lampung.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menilai, tata kelola pemeliharaan jalan belum berjalan optimal dan membutuhkan langkah serius dari kepala daerah agar pelayanan infrastruktur benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam penyerahan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik tentang penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan jalan provinsi serta kabupaten/kota di Bandar Lampung, belum lama ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa kajian ini merupakan cerminan kondisi riil di lapangan, bukan upaya mencari kesalahan institusi, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurutnya, persoalan jalan rusak telah lama menjadi keluhan publik dan harus dijawab dengan perbaikan sistem, bukan sekadar respons sesaat.
“Kami ingin menyampaikan potret nyata yang ditemukan di lapangan. Ini menjadi bahan refleksi bersama agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik,” katanya.
Nur menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan jalan yang aman dan layak, karena infrastruktur menjadi penopang utama aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan dasar lainnya.
Substansi kajian dipaparkan Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto. Ia menyoroti tingginya potensi maladministrasi di sektor infrastruktur yang terus berulang.
Data Ombudsman menunjukkan, laporan masyarakat terkait jalan melonjak drastis dalam lima tahun terakhir, dari hanya satu laporan pada 2020 menjadi 107 laporan pada 2024.
“Angka ini menunjukkan satu hal penting: masyarakat sekarang lebih berani dan aktif menyuarakan kondisi infrastruktur. Ini sinyal kuat bahwa tata kelola jalan perlu dibenahi secara sistemik,” kata Dodik.
Ia juga menyinggung tingginya angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Lampung yang masih berada di kisaran 7,94, sementara kabupaten/kota bahkan mencapai 16,01. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa investasi infrastruktur belum sepenuhnya menghasilkan dampak yang sebanding bagi pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan.
Dalm kajiannya, Ombudsman memberikan tujuh rekomendasi utama kepada pemerintah daerah, di antaranya penyusunan dan penyempurnaan SOP pemeliharaan jalan, pelaksanaan uji laik fungsi, transparansi rencana penanganan jalan, hingga penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyatakan jika kajian Ombudsman menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk berbenah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
