Iklan Bos Aca Header Detail

DPP Partai Golkar Resmi Usung Ririn dan Wiriawan Maju Pilkada Pringsewu

DPP Partai Golkar Resmi Usung Ririn dan Wiriawan Maju Pilkada Pringsewu

DPP Partai Golkar mengeluarkan SK yang mengesahkan pasangan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindruntuk Pilkada Serentak 2024.--

Diketahui, dalam SK tersebut, DPP Partai Golkar menetapkan pasangan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari strategi Partai Golkar untuk memenangkan Pilkada dan memperkuat posisi partai di tingkat daerah.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Dukung Penuh Wacana Lampung-Banten Tuan Rumah PON XXIII

BACA JUGA:Spesialis Maling Kabel Tower di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Ririn Kuswantari, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota legislatif dengan berbagai prestasi, akan berpasangan dengan Wiriawan Sada Melindra, seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pengembangan ekonomi lokal.

Pasangan tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Pringsewu.

Pengumuman ini menandai langkah awal Partai Golkar dalam mempersiapkan kampanye dan strategi untuk menghadapi Pilkada 2024.

DPP Partai Golkar berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh kader dan simpatisan untuk menyukseskan pencalonan ini dan meraih kemenangan pada pemilihan mendatang.

BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal Jadi Cagub Pertama yang Didukung Projo

BACA JUGA:Selama tahun 2024 Penertiban Sat Pol PP Didominasi ODGJ dan Manusia Silver

Pada penetapan SK tersebut juga menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian menugaskan DPD partai Golkar Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. 

Selanjutnya, dengan diterbitkannya SK itu, surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: