Antisipasi Terlibat Judi Online, HP Personel Polres Mesuji Dicek Wakapolres

Antisipasi Terlibat Judi Online, HP Personel Polres Mesuji Dicek Wakapolres

Wakapolres Cek HP Personil--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Waka Polres Kompol Juli Sundara melakukan sidak Handphone milik seluruh personel, saat melaksanakan apel pagi rutin dihalaman Mapolres setempat, Jumat 21 Juni 2024.

Kegiatan ini sesuai instruksi dari Kapolda Lampung, dengan maraknya judi online yang berdampak negatif di kalangan masyarakat.

"Kegiatan apel pagi hari ini selain memberikan arahan giat rutin tentang disiplin dan etika, kami juga memberikan penekanan kepada seluruh anggota agar tidak terlibat atau terkontaminasi perjudian online," kata Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara.

"Bersama para PJU Polres Mesuji melakukan sidak terhadap handphone milik personel, guna memastikan ada atau tidaknya anggota yang terlibat pada aplikasi judi online. Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan anggota personel Polres Mesuji nihil dalam pelanggaran judi online," ujarnya 

BACA JUGA:Wujudkan Mimpi Hunian Ramah Lingkungan dengan KPR BRI Green Financing

Bahkan, Waka Polres itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya personel Polres Mesuji, agar tidak terlibat perjudian online.

"Karena tidak ada judi yang membuat kita menang, bahkan akan membuat pola hidup kita menjadi liar dan buruk," terangnya.

Sebelumnya terkait Menjamurnya judi online banyak masyarakat yang terjebak karena kecanduan praktek judi online.

Dengan bermodalkan handpone android dan modal sejumlah uang, seseorang telah dapat mengoperasikan atau mengikuti perjudian online dengan berbagai bentuk di suatu aplikasi.

BACA JUGA:Menikmati Kopi dengan Diskon Menarik di Excelso Bersama BRI

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengaku akan merespon hal tersebut dengan cara mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Mesuji.

"Saat ini, sifatnya kami menghimbau agar masyarakat Mesuji untuk tidak mencoba praktek judi online dan jika ditemukan akan dilakukan penegakan hukum." kata Kapolres Mesuji, Kamis kemarin.

Menurutnya, praktek judi offline maupun online secara hukum tidak diperbolehkan, disamping melanggar hukum juga dapat merusak hal yang lain.

"Hal lain yang dapat rusak yaitu, rusaknya hubungan keluarga, ekonomi, dan dapat juga menambah tingkat kriminalitas sehingga terganggunya keamanan dan ketertiban di suatu wilayah tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: