Promosikan Judi Online, 5 Selebgram di Lampung Diamankan
Lima pemuda yang diduga promosikan situs judi online di media sosial-Dokumen Satreskrim Polres Metro-
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima orang yang diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan, ditangkapnya lima orang tersebut setelah unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber, dan menemukan lima akun selebgram tersebut yang diduga mempromosikan situs judi online pada media sosialnya, yaitu Instagram.
Ia menjelaskan, lima orang yang diamankan merupakan tiga wanita dan dua pria. Di dalam media sosialnya terdapat unggahan promosi judi online.
"Jadi pertama itu, Rabu 19 Juni, Satreskrim Polres Metro melakukam patroli cyber. Lalu menemukan adanya sebuah postingan Instagram dengan akun Instagram @putri_melianna. Dia memosting iklan tentang judi online, yaitu website Dragslot," jelasnya.
BACA JUGA:Satu Juta Anak Lampung Akan Jadi Sasaran PIN Polio Juli Mendatang
Kemudian, lanjut Kasat, tiga rekan tersangka juga ditangkap setelah melakukan penyelidikkan dari akun Putri Meliyana tersebut.
Dari hasil penyelidikkan tersebut, ditemukan tiga rekannya yaitu Dani Febriansyah alias Febri (21), Bima Aditya Oktarico alias Bima alias Adit (31), dan Bian Andini alias BA (19).
"Semuanya sudah kita amankan serta barang buktinya ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dikatakannya, polisi melanjutkan melakukan patroli cyber di media sosial, dan kembali menemukan akun yang juga mempromosikan situs judi online, BYON88.
"Saat berseluncur kembali, tim menemukan adanya postingan yang juga mempromosikan judi online, dari akun Instagram @nva_erliz. Di mana akun tersebut mempromosikan website BYON88," tukasnya.
Kasat melanjutkan, setelah melakukan penyelidikkan terhadap akun @nva_erliza, pada Kamis 20 Juni 2024, pemilik akun diamankan tim Tipidter Satreskrim Polres Metro.
"Kita amankan pemilik akun yang bernama Nova Erliza Anggraini alias Nova (21). Pemilik akun dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Metro," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, kelima tersangka yaitu Putri Meliyana (20) warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang memiliki akun Instagram @putri_melianna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: