Iklan Bos Aca Header Detail

Batas Akhir Pembayaran PNBP Sekolah Kedinasan 2024, Ini Konsekuensinya Jika Tidak Dibayar

Batas Akhir Pembayaran PNBP Sekolah Kedinasan 2024, Ini Konsekuensinya Jika Tidak Dibayar

Batas waktu pembayaran PNBP Sekolah Kedinasan sebelum tes SKD. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan informasi tentang batas akhir pembayaran PNBP Sekolah Kedinasan 2024.

Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi Sekdin tahun 2024 ini, maka langkah berikutnya adalah membayar PNBP di masing-masing Sekolah Kedinasan terkait.

Adapun batas akhir pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP Sekolah Kedinasan ini adalah sampai dengan 5 Juli 2024 mendatang.

Hanya tinggal menghitung hari dan peserta yang tidak membayarnya bisa mendapatkan konsekuensi yang sangat merugikan.

BACA JUGA:6 Tips Dapat Nilai SKD Sekolah Kedinasan yang Tinggi, Nomor 1 Wajib Banget

Konsekuensi yang diterima apabila peserta tidak membayar PNBP Sekolah Kedinasan adalah tidak bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar.

SKD Sekolah Kedinasan atau Sekolah Ikatan Dinas 2024 tidak bisa diikuti oleh peserta yang tidak melakukan pembayaran PNBP di Sekdin yang didaftar di awal.

Itulah mengapa apabila kamu sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi berkas Sekolah Kedinasan.

Segeralah melakukan pembayaran PNBP setelah mendapatkan kode billing pembayaran tes SKD, yang umumnya muncul di akun dikdin masing-masing pelamar.

BACA JUGA:Ada Kolam Renang Hingga Taman Edukasi, Cek Lokasi dan Tarif Masuk Taman Palem Indah Metro Lampung

Adapun jumlah yang harus dibayarkan dalam PNBP Sekolah Kedinasan 2024 yaitu sebagai berikut:

1. PKN STAN: Rp400.000 (biaya pendaftaran termasuk SKD, jadi hanya tinggal menunggu kartu dan lokasi ujian SKD).

2. IPDN: Rp100.000.

3. POLTEK SSN: Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: