Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Gudang Bungkil yang Sempat Ditutup, Ini Kabar Terbarunya

Soal Gudang Bungkil yang Sempat Ditutup, Ini Kabar Terbarunya

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung saat diwawancarai, Rabu 3 Juli 2024.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung mengklaim permasalahan warga dan PT Kurnia Tunggal Nugraha terkait debu Bungkil telah menemui titik terang.

"Pasca ibu Wali Kota melakukan sidak bersama beberapa waktu lalu diminta berhenti beraktivitas sementara, setelah beberapa hari berselang kita melakukan rapat itu langsung meminta mereka melakukan perbaikan-perbaikan, dan mereka sudah melakukan itu," kata Muhtadi, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurutnya, beberapa hal yang dilakukan pihak perusahaan yang menyewa gedung dengan luas kurang lebih 4.950 m² itu di antaranya membukus bungkil atau pakan ternak tersebut menggunakan terpal sehingga dapat menutupinya.

Lalu, pihaknya meminta perusahaan memasang jaring penangkap debu yang lebih tinggi dari bangunan.

BACA JUGA:20 Personel Polres Tanggamus Lampung Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Hal Ini

Dengan tak lupa rutin membersihkan lingkungan serta memfungsikan tirai yang tidak digunakan untuk menghalangi debu keluar.

"Kami juga meminta mereka tidak mempergunakan jalan belakang, serta kembali menyambung silaturahmi dengan masyarakat yang mengaku terganggu," ungkapnya.

Terkait perizinan yang saat pertama sidak tidak dapat memperlihatkan, Muhtadi menyebut hal itu juga sudah ada dengan adanya alamat lokasi usaha tersebut.

"Waktu awal memang dia tidak bisa menunjukkan, tapi setelah itu dia bisa memperlihatkan karena dia aktivitas perdagangan dengan resiko rendah hanya NIB, dan kita lihat sudah tercantum lokasinya, artinya dia berizin," jelasnya.

BACA JUGA:Realisasi Penyaluran LPG 3 Kg Hingga Juni 2024 Capai 108.034 MT

Ditanya soal adanya isu akibat dari debu bungkil tersebut terdapat balita yang dioperasi, Muhtadi menyebut hal itu harus dibuktikan dari segi medis.

"Kita tidak bisa langsung meng-judge kalau itu berasal dari aktivitas bungkil tanpa dasar ilmiah dan penjelasan dari dokter, apa dia disebabkan oleh bakteri atau mikroorganisme harus dibuktikan oleh medis," tandasnya seraya meminta warga yang melihat aktivitas mencurigakan dan tidak menjalankan perjanjian yang ada untuk melapor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: