Sidang Perdana Hari Ini, Tak Hanya Gugatan Cerai, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Juga Ajukan Isbat Nikah
Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad akan digelar, Jumat 5 Juli 2024. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad akan digelar di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Jumat 5 Juli 2024.
Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih Abdullah Al Manan menyampaikan, jadwal sidang sudah ditentukan. Termasuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara perceraian tersebut.
Ini dilakukan setelah pengadilan menerima permohonan perkara perceraian yang diajukan oleh pemohon Musa Ahmad denhant termohon Mardiana.
"Setelah permohonan perkara perceraian masuk, majelis hakim telah menentukan hari sidang atas perkara perceraian yang diajukan pemohon MA melawan termohon M," kata Abdullah Al Manan, Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA: Diduga Sudah tak Harmonis, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Ceraikan Isterinya
Dijadwalkan, sidang akan berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Gunung Sugih, Jumat 5 Juli 2024.
Abdullah Al Manan menyebutkan, Musa Ahmad mengajukan permohonan cerai talak kepada istrinya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Abdullah Al Manan, sebagaimana pasal huruf F PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apabila tidak bisa diselesaikan, maka itu menjadi salah satu alasan mengajukan perceraian.
Tidak hanya itu. Selain mengajukan gugatan perceraian, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad juga mengajukan kumulasi isbat nikah.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Penyidik Polres Metro di Jakarta
Di mana, Isbat Nikah atau pengesahan pernikahan dengan alasan untuk perceraian dapat diperiksa.
Diketahui, permohonan cerai talak tersebut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Gunungsugih dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs pada Jumat 21 Juni 2024 lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: