Iklan Bos Aca Header Detail

Pelayanan di MPP Metro Bertambah, Catat ya!

Pelayanan di MPP Metro Bertambah, Catat ya!

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam instansi baru saat ini ikut berpartisipasi memberikan pelayanan kepada maayadi Mall pelayanan Publik (MPP) Kota Metro.

Hal tersebut semakin memudahkan masyarakat Kota Metro untuk mendapatkan pelayanan publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya menuturkan, dengan hadirnya enam instansi tersebut bergabung, semakin banyak pula pelayanan yang didapat masyarakat.

Saat ini, telah ada 35 instansi yang ada di MPP Kota Metro, dengan lebih dari 269 pelayanan.

BACA JUGA:Tindakan Plasma Exchange Dapat Dilakukan di RSUDAM Lampung

"Sekarang ini totalnya ada 35 instansi di MPP Kota Metro. Jumlah pelayanannya juga semakin banyak," kata dia.

Dikatakannya, enam instansi yang baru tersebut, antara lain, BPJS Ketenagakerjaan, Metro Command Center (MCC), Dirjen Imigrasi, BPOM Lampung, dan Real Estate Indonesia (REI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Untuk Dirjen Imigrasi, ini tentunya berkaitan dengan penerbitan dan penggantian paspor. Jadi kalau masyarakat yang akan mengurus paspor, sudah bisa ke MPP. Begitu juga teman-teman UMKM yang mau mengurus BPOM," jelasnya.

Dia menuturkan, MPP juga telah melaunching pelayanan baru yakni antar jemput perizinan (Ajian).

BACA JUGA:Pertengahan Juli, Kades di Mesuji Akan Dikukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan

Dimana, layanan tersebut berupa motor keliling yang akan menjemput dokumen. Ketika dokumen sudah selesai, akan diantarkan lagu ke alamat yang bersangkutan.

Meski begitu, layanan ajian tersebut masih diutamakan untuk penyandang disabilitas yang akan mengurus administrasi kependudukan karena masih terbatasnya kendaraan.

"Kalau kendaraan itu sudah ada, petugasnya juga sudah siap. Tapi masih terbatas. Jadi untuk awal kita utamakan ke teman-teman disabilitas," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: