Diskes Pesisir Barat Susun SK Struktur Organisasi BLUD Puskesmas

Diskes Pesisir Barat Susun SK Struktur Organisasi BLUD Puskesmas

Plt Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Suryadi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) direncanakan mulai tahun anggaran 2025 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.IP, M.M., menjelaskan, mengenai BLUD disetiap Puskesmas itu akan diterapkan mulai tahun 2025 mendatang.

Surat Keputusan (SK) Bupati Pesbar mengenai penetapan BLUD itu sudah selesai. Kini, Diskes Pesbar masih menyusun SK Struktur Organisasi BLUD itu.

“SK penetapan BLUD dari Bupati Pesbar itu sudah selesai, sekarang kita masih menyusun struktur pimpinan organisasi, karena itu  harus ada SK penetapannya,” katanya.

BACA JUGA:Rayu Korban, Pemuda Ini Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pelajar SMP

Dikatakannya, penerapan BLUD akan dilaksanakan mulai tahun 2025 mendatang. Puskesmas membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) jika sudah bisa mengajukan anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Sedangkan, secara Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penerapan BLUD di setiap Puskesmas di Kabupaten Pesbar itu telah siap dan sudah mengikuti pelatihan BLUD itu.

"Rencana penerapan BLUD di seluruh Puskesmas itu, semuanya sudah mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari bimbingan teknis, pelatihan SDM, dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, diharapkan agar dalam rencana penerapan BLUD di Puskesmas pada tahun 2025 mendatang, tidak terkendala dan berjalan sesuai harapan bersama.

BACA JUGA:Pengelolaan Risiko ESG Kuat, Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik

Dengan begitu, di harapkan berdampak pada pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Pesbar ini, maupun dampak lainnya.

Dengan adanya penerapan BLUD itu diharapkan mampu membawa kemajuan di seluruh Puskesmas yang ada di bumi para sai batin dan ulama itu.

“Baik dalam pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, maupun kegiatan lainnya. Karena secara teknis nanti rencananya akan di bahasa di Diskes Pesbar mengenai BLUD itu,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: