Apa Kabar Pelaksanaan UU KIA Soal Cuti Melahirkan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM

Apa Kabar Pelaksanaan UU KIA Soal Cuti Melahirkan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM

Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum lama ini, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi disahkan.

Lantas, bagaimana pelaksanaannya di tingkat pemerintah daerah?

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) ternyata masih menunggu arahan dan petunjuk pusat dalam penerapan UU KIA.

Di mana, pada UU KIA disebutkan, ibu hamil dan melahirkan akan diberikan cuti selama 6 bulan untuk mengurus buah hatinya secara optimal.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Persiapan Kunjungan Jokowi ke Lampung

Plt. Kepala BKPSDM Bandar Lampung Lelawati mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis ataupun petunjuk pelaksanaan penerapan Undang-undang tersebut.

"Belum, sampai saat ini belum turun bagaimana teknisnya. Biasanya kita dapat turunan pelaksanaan dari pusat, mungkin dalam waktu dekat ini," katanya, Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Lela, untuk penerapan cuti saat ini pihaknya masih mengacu pada peraturan lama, yakni hanya tiga bulan masa cuti.

"Untuk cuti saat ini tatacara masih pakai aturan cuti lama, karena kalau sudah turun berarti sudah jelas untuk ASN seperti apa dan honorernya seperti apa," terangnya.

BACA JUGA:Unjuk Gigi, Tim Gulat Lampung Boyong 3 Medali di Kejurnas Padang Open 2024

Menurutnya, Undang-undang yang baru disahkan tersebut sangatlah berguna, utamanya untuk para ibu yang memang situasinya membutuhkan waktu pemulihan dan mengurus anak dengan optimal

"Supaya maksimal menyusui dan mengurus anaknya, apalagi kaum perempuan yang anak pertama untuk ngurus anak menyusui lalu luka melahirkannya belum sembuh," ungkapnya.

Bicara soal cuti, Lela mengungkapkan jika sepanjang tahun 2024 ada ratusan ASN dan tenaga honorer yang mengajukan cuti melahirkan.

"Total dari bulan Januari sampai dengan Juli 2024 yang mengajukan cuti melahirkan dan sudah diproses sebanyak 101 orang. Dan masih menggunakan aturan lama," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: