Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib
Foto Ilustrasi UMP.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Selatan (Lamsel), dinilai kurang cermat dalam melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD setempat, sehingga BPK RI menilai Pemkab Lamsel belum tertib.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja pegawai untuk tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 7.164.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 7.104.000.000 atau 99,16 persen dari anggaran.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, belanja tersebut diperuntukkan bagi wakil ketua dan anggota DPRD dengan besaran Rp 12.000.000/bulan per orang.
BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan
Adapun untuk Ketua DPRD tidak diberikan tunjangan perumahan karena telah disediakan rumah dinas.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Lamsel ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor B/lI/II.01/HK/2023 tentang penetapan besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Lamsel masa keanggotaan 2019-2024 (SKB/l 1-2023).
SK B/l 1-2023 menetapkan tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebesar Rp 15.000.000/bulan dan anggota DPRD sebesar Rp 12.000.000/bulan.
Besaran tunjangan perumahan DPRD pada SK B/l 1-2023 dengan mempertimbangkan laporan survei dan penaksir tunjangan rumah anggota DPRD yang dilakukan berdasarkan kerja sama antara BPKAD Lamsel dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (LPPM STIH) Muhammadiyah Kalianda tahun 2020.
BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?
Dalam pembahasannya, tim survei LPPM STIH Muhammadiyah Kalianda merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 (Permen PU 22 2008) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 (PMK 248-2011).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, pertama, penunjukan LPPM STIH Muhammadiyah Kalianda tidak berdasarkan kompetensi yang memadai.
Kedua, terdapat inkonsistensi dalam penggunaan komponen dasar penghitungan tunjangan perumahan DPRD oleh LPPM STIH Muhammadiyah Kalianda.
Ketiga, nilai tanah yang digunakan dalam simulasi perhitungan tidak berdasarkan nilai NJOP yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: