Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

Perkara dugaan korupsi yang ada di Satpol PP Lampung Selatan yang tengah diselidiki oleh Kejari Lamsel, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Sambangi kantor korps Adhyaksa tersebut, Rabu 10 Juli 2024.--

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

"Iya, saya sudah baca informasi itu," singkat Volanda, Selasa, 9 Juli 2024.

Namun, sambung Volanda, pihaknya akan mencoba mempelajari hal tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidananya.

"Yang pasti, kami akan mempelajarinya dulu sebelum melakukan proses penyelidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan banyak masalah pada anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tahun 2023.

BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar

Selain masalah belanja makan-minum dan ATK serta paket infrastruktur, BPK juga menemukan kejanggalan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023, anggaran TPP dialokasikan sebesar Rp163.212.452.770 dengan realisasi sebesar Rp150.889.080.576 atau 92,45 persen.

Diketahui, realisasi belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Lainnya (TPP POL) ini termasuk belanja tambahan penghasilan atas pengelola barang dan pengelola keuangan.

Rinciannya, untuk belanja honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan dianggarkan Rp13.639.152.500 dengan realisasi Rp13.292.610.400 atau 96,05 persen.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Sedangkan, belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan dianggarkan Rp1.193.400.000 terealisasi Rp1.119.818.852 atau 93,83 persen.

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja menunjukkan bahwa realisasi belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang ini pada Januari-Februari 2023 dianggarkan pada rekening Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN (TPP Beban Kerja).

Kemudian, sejak Maret-Desember 2023, belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang dianggarkan dan terealisasi dari rekening TPP POL. Belanja honorarium ini direalisasikan pada 53 OPD di lingkungan Pemkab Lamsel tahun 2023.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK RI Perwakilan Lampung atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja diketahui, bahwa jumlah realisasi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL bagi pengelola keuangan dan pengelola barang selama tahun 2023 sebesar Rp14.412.429.252.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: