Pesisir Barat Lampung Urutan Kedua Tingkat Kerawanan Netralitas ASN
Kerawanan Netralitas ASN di Pesisir Barat Urutan Kedua--
RADARLAMPUNG.CO.ID — Ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berada pada urutan kedua tingkat kerawanan tertinggi se-Provinsi Lampung dengan jumlah skor 10,10, sama dengan Kota Bandar Lampung.
Sedangkan, diurutan pertama yakni Kabupaten Lampung Utara dengan skor 15,87.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar, Ayu Megasari, S.S., mengatakan, tingkat kerawanan tertinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar itu masih terkait dengan netralitas ASN.
Bahkan, masuk dalam urutan kedua se-Lampung mengenai tingkat kerawanan ketidaknetralan ASN.
BACA JUGA:Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling
"Hal ini kembali menjadi perhatian serius bagi jajaran Bawaslu di Kabupaten Pesbar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, terutama dalam upaya pencegahan mengenai netralitas ASN ini,” katanya.
Dalam upaya pencegahan, menurut Ayu, Bawaslu Pesbar telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi terkait dengan netralitas ASN, dan upaya lainnya.
Untuk itu, peran serta semua pihak termasuk media sangat diharapkan untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaknetaralan ASN di Kabupaten Pesbar.
Terutama kepada Pemkab Pesbar, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait lain agar mensosialisasikan kebawahannya, salah satunya sosialisasi mengenai peraturan tentang netralitas ASN.
BACA JUGA:Puluhan Polisi di Tulang Bawang Dapat Konseling Psikologi, Ini Tujuannya
“Karena sebagai ASN dituntut tidak berpihak kepada pasangan calon dan partai politik serta pihak terkait lainnya, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nanti,” jelasnya.
Masih kata dia, Bawaslu juga telah menjalin kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN.
Karena itu, jika terdapat temuan pelangaraan mengenai netralitas ASN tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga, dari hasil rekomendasi Bawaslu akan disampaikan ke KASN. Karena bagi ASN yang melanggar terkait dengan netralitasnya itu jelas akan diberikan sanksi baik sanksi secara administrasi, bahkan hingga pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: