Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta
Ilustrasi Pembelian Laptop Merk Merdeka Chromebook C120 yang dibeli oleh salah satu OPD di Lampung Selatan--
BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui harga satuan yang digunakan dalam pembelian 180 unit laptop (165 unit + 15 unit) melebihi ketentuan pada SE Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 (SE LKPP 9-2022).
SE tersebut mengatur harga satuan tertinggi untuk pengadaan laptop yang dipergunakan untuk peralatan TIK sebesar Rp 5.550.000/unit (belum termasuk ongkos kirim).
Sehingga, terdapat selisih harga satuan sebesar Rp 2.000.000/unit. Total selisih atas pengadaan 180 unit laptop sebesar Rp 360.000.000.
PPK Dinas Pendidikan menyatakan bahwa dalam proses pengadaan ini, ybs tidak mengetahui ketentuan terkait SE LKPP 9-2022. PPK hanya mengetahui ketentuan pada SE LKPP 4-2023.
BACA JUGA:Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan
Dimana harga satuan tertinggi laptop sebesar Rp 5.000.000/unit. SE LKPP 4-2023 mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Sedangkan, surat pemesanan telah dilakukan pada tanggal 4 April 2023 (ketika SE LKPP 9-2022 berlaku). Sehingga, proses pengadaan laptop tetap dilanjutkan.
Untuk Balitbangda, melakukan pengadaan personal komputer berupa laptop berdasarkan Surat Pesanan Nomor 027/SP.07/V.02/2023 tanggal 17 Februari 2023 sebesar Rp 122.100.000. Rekanan pada pengadaan ini adalah Toko CK.
Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing katalog lokal. Rincian pengadaan tersebut berupa pengadaan tiga unit Acer Aspire A514-55 74ZR dan tiga unit Acer Nitro AN515-57-921P dengan harga masing - masing sebesar Rp 14.000.000/unit dan Rp 26.700.000 /unit.
BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib
Hasil pemeriksaan pada dokumen Usulan RK BMD tahun 2023 jumlah kebutuhan maksimum laptop untuk menunjang pekerjaan adalah sebanyak 18 unit.
Dari jumlah tersebut, kebutuhan laptop telah terpenuhi sebanyak atas 4 unit. Sehingga, jumlah riil kebutuhan laptop sebanyak 14 unit.
Namun, Balitbangda hanya mengusulkan kebutuhan 11 unit laptop pada RK BMD tahun 2023.
Berdasarkan pemeriksaan pada DPA Balitbangda, diketahui anggaran Belanja Modal - Laptop sebanyak 6 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: