Duh, Ada Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Lampung Selatan, Pengurus Srikandi Terlibat?
Ilustrasi Sembako--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan (Dinsos Lamsel) tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Pemkab Lamsel menganggarkan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp7.244.061.505 dengan realisasi sebesar Rp 7.083.028.351 atau 97,78 persen dari anggaran.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, pada tahun 2023, Dinsos melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat tidak mampu sebanyak 13.000 warga.
BACA JUGA:Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang
Kegiatan tersebut didasari atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/1791/SJ tentang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinsos tahun 2023, anggaran tersebut awalnya berasal dari Belanja Tak Terduga (BTT).
Setelah dilakukan pergeseran anggaran pada bulan April 2023, kegiatan bantuan sosial tersebut dianggarkan pada rekening belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran, pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan penerima dan penyalur diketahui hal-hal berikut.
BACA JUGA:BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan
Pertama, potensi conflict of interest dalam proses pemilihan penyedia barang Dinsos mengadakan pengadaan paket sembako sebanyak 13.000 paket sebesar Rp 1.296.750.000,00.
Belanja tersebut terealisasi melalui SP2D Nomor 1244/LS/2023 tanggal 6 April 2023. Setiap paket terdiri dari beras 5 kg; minyak goreng 1 liter; dan gula pasir 1 kg.
Pengadaan barang melalui e-katalog dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinsos.
Hasil konfirmasi dengan penyedia barang melalui e-katalog, yaitu Toko Asy, diketahui bahwa toko tersebut dimiliki dan dikelola oleh keluarga dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) Dinsos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: