Terancam Gagal Dilantik! 70 Caleg Terpilih Provinsi Lampung Belum Kunjung Setor LHKPN

Terancam Gagal Dilantik! 70 Caleg Terpilih Provinsi Lampung Belum Kunjung Setor LHKPN

Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Hukum Warsito.--

BACA JUGA:Ada 26.695 Anak di Mesuji Lampung Mendapatkan Imunisasi Polio

Jika tidak maka KPU bisa tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon anggota dewan terpilih yang harus dilantik.

Afif juga sudah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memantau status pelaporan calon anggota dewan terpilih di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: