SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

Foto ilustrasi jalan rusak. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat keputusan (SK) ruas jalan tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) tidak sesuai dengan kartu inventaris barang jalan kabupaten.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel menyajikan saldo aset tetap per 31 Desember 2023 dan Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp 2.949.113.366.401 dan Rp 3.070.805.269.831.

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, hasil pemeriksaan aset tetap jalan dan aset tetap tanah pada KIB (Kartu Inventaris Barang) D dan A, diketahui Pemkab Lamsel mencatatkan nilai aset tetap jalan kabupaten pada Laporan Keuangan tahun 2023 sebesar Rp 1.541.429.371.417 dengan nilai Beban Penyusutan sebesar Rp 151.682.812.727.

BACA JUGA:Pengelolaan KAS Bendahara Pengeluaran 4 OPD Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Data ruas jalan kabupaten ditetapkan dalam SK Bupati Lampung Selatan Nomor B/575/IV.04/HK/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten di kabupaten Lamsel (SKB/575-2023).

SK tersebut mencabut SK sebelumnya, yaitu SK Nomor B/296.a/III. 17/HK/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kabupaten di Wilayah Kabupaten Lamsel (SK B/296-201I).

Berdasarkan SK B/575-2023, ruas jalan kabupaten yang ada di Kabupaten Lamsel sebanyak 237 ruas, dengan panjang total 1.204,10 km.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan aset tetap jalan kabupaten pada KIB D diperoleh informasi, berdasarkan pencatatan pada KIB D (Jalan, Irigasi, dan Jaringan), diketahui terdapat sebanyak 351 ruas jalan dengan total panjang jalan 114.965,10 km.

BACA JUGA:Duh, Ada Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Lampung Selatan, Pengurus Srikandi Terlibat?

Diketahui pencatatan pada jalan kabupaten pada KIB D mengacu kepada SK B/296-2011. Berdasarkan SK B/296-2011, jumlah ruas jalan kabupaten sebanyak 248 ruas dengan total panjang jalan sebesar 1.240,44 km.

Pada tahun 2018, Pemkab Lamsel menyusun draft SK ruas jalan kabupaten guna memperbarui data jalan yang ada di Kabupaten Lamsel.

Draft tersebut disusun oleh Dinas PUPR berdasarkan pendataan di lapangan. Draft SK ruas jalan kabupaten tahun 2018 digunakan oleh Kementerian PUPR untuk menerbitkan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan di Kabupaten Lamsel per tahunnya efektif mulai tahun 2019.

Selain sebagai dasar penyusunan DAK Fisik Bidang Jalan, Dinas PUPR juga menggunakan draft tersebut untuk membuat perencanaan pekerjaan jalan yang bersumber dari APBD sampai dengan tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: