Program BSMS Jadi Temuan BPK, Ini Klarifikasi Dinas PKPCK Lampung

Program BSMS Jadi Temuan BPK, Ini Klarifikasi Dinas PKPCK Lampung

Contoh realisasi program bansos BSMS.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung nilai pengendalian proses pelaksanaan pemberian bantuan sosial (bansos) bantuan swadaya mahan sejahtera (BSMS) tahun 2023 kurang memadai.

Program bansos BSMS tersebut berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara sampel oleh BPK RI Perwakilan Lampung atas kegiatan BSMS, ditemukan beberapa permasalahan.

Pertama, mekanisme penyaluran dana BSMS tidak sesuai ketentuan. Kedua, realisasi belanja yang dilakukan oleh penerima BSMS tidak sesuai dengan RAB perencanaan pada proposal.

BACA JUGA:KPU: Belum Ada TPS Khusus di Mesuji pada Pilkada 2024

Ketiga, kuitansi pembelian yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan daftar riil barang yang diterima oleh penerima BSMS sebesar Rp 18.530.000.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCK untuk melakukan pengawasan atas kegiatan bantuan sosial secara optimal dan memedomani sesuai ketentuan.

Menginstruksikan PPTK dan PPK Dinas PKPCK supaya cermat dalam memverifikasi dan memvalidasi pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan sosial.

Serta, menginstruksikan konsultan manajemen untuk melaksanakan proses supervisi, monitoring, dan evaluasi capaian progres pekerjaan dalam rangka kegiatan bantuan sosial secara memadai.

BACA JUGA:ITB Lakukan Aksi Transplantasi Terumbu Karang dengan Metode Jaring Laba-laba di Pulau Pisang, Pesisir Barat

Terkait temuan tersebut, Dinas PKPCK Lampung mengaku telah menindak lanjuti rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Lampung.

Kepala Dinas PKPCK Lampung Thomas Edwin Ali H melalui Kabid Perumahan August Riko mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Sudah kita tindak lanjut. Nanti pelaporannya biasanya ditindak lanjuti oleh Inspektorat. Itu sudah kita siapkan semua apa yang diminta BPK," ujar August Riko, Jumat 19 Juli 2024.

"Yang disiapkan seperti nota-nota maupun retur dari toko sudah siap senilai Rp 18.530.000," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: