Iklan Bos Aca Header Detail

Minta Bubarkan DPR, Mahasiswa Gelar Aksi Diam

Minta Bubarkan DPR, Mahasiswa Gelar Aksi Diam

--

"Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Ia menilai, langkah DPR secara kilat melakukan revisi UU adalah untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

BACA JUGA:Bertemu Benny Kisworo, Rahmat Mirzani Djausal: Kolaborasi untuk Lampung Maju!

BACA JUGA:Bergabung, 10 Partai Non Parlemen Buka Opsi Usung Calon Wali Kota Bandar Lampung

"Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat, putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak," katanya. 

Ia menilai revisi undang-undang ini sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat. 

Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.

Seketika, keputusan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: