Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Lamsel Masih Sangat Tergantung, 84,49 Persen Pendapatan Dari Transfer Pusat

Pemkab Lamsel Masih Sangat Tergantung, 84,49 Persen Pendapatan Dari Transfer Pusat

-Ilustrasi: Pixabay-

BACA JUGA:Ela Siap Berlayar di Pilkada Lampung Timur, Petahana Tak dapat Partai?

Keduanya yaitu pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana yang terendah adalah pendapatan retribusi daerah yang hanya mencapai 71,57 persen atau Rp169.393.265.642 dan pajak daerah mencapai 81,05 atau Rp11.123.245.496.

Namun jika dibandingkan dengan realisasi PAD pada tahun anggaran 2022 terjadi peningkatan sebesar Rp36.714.329.845 atau 11,82 persen.

Lalu, untuk pendapatan transfer dibagi atas pendapat transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antardaerah.

Pendapatan transfer pemerintah pusat tahun 2023 yaitu mencapai Rp1.782.447.216.000 dengan realisasi Rp1.783.314.411.310 atau 100,5 persen.

BACA JUGA:Coba Bunuh Diri, Pria di Bandar Lampung Terobos Palang Pintu Kereta Api

Sedangkan, pendapatan transfer antardaerah dari target Rp127.101.000.000 hanya terealisasi Rp109.894.463.344 atau 86,46 persen.

Kemudian, untuk lain-lainnya pendapatan yang sah, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, pada tahun 2023 ada pendapatan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamsel untuk kegiatan pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana air limbah setempat (tangki septik) senilai Rp300 juta. 

Diberitakan sebelumnya, DPRD Lamsel meminta Bupati setempat mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kinerja keuangan kurang baik.

Hal ini karena beberapa waktu lalu, BPK RI Wilayah Lampung menemukan sejumlah catatan yang menjadi temuan ketidaksesuaian dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Seorang Wanita Tewas Gantung Diri, Polisi Lakukan Olah TKP, Ternyata...

Anggota DPRD Lamsel, Baiquni Aka Sanjaya menjelaskan, Bupati harus tegas mengevaluasi OPD jika ada temuan BPK RI.

Apalagi jika OPD bersangkutan menjalankannya bukan atas perintah kepala daerah.

“Tapi, kalau memang temuan itu atas perintah kepala daerah, maka masyarakat Lamsel harus mengevaluasinya,” kata Baiquni, Minggu 21 Juli 2024.

Ketua Fraksi Partai PAN ini mengaku heran masih ada temuan dari BPK RI dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemkab Lamsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: