Heboh Roti Berbahan Kosmetik, BPOM Bandar Lampung Ungkap Upaya Tindak Lanjut
Roti. ILUSTRASI/FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan beredarnya roti berbahan dasar kosmetik turut direspon Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung.
Ya, saat ini BPOM Bandar Lampung sedang giat menyasar warung-warung kecil yang disinyalir jadi tempat penyaluran roti berbahan dasar kosmetik.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Informasi BPOM Bandar Lampung Wulan yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Untuk saat ini tim pemeriksaan sudah melakukan investigasi ke lapangan," katanya, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Desa Kelawi Lampung Selatan, Desa Brilian Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan
Tak hanya warung, pihaknya juga akan menyasar para distributor juga toko grosir yang disinyalir menyuplai produk roti kemasan tersebut.
"Jika ada yang offic kmial akan kami minta untuk ditarik dari peredaran, termasuk ke sarana-sarana ritel," ungkapnya seraya akan menginformasikan kembali jika ada temuan.
Ya, sehubungan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
BACA JUGA:Kemenag Lampung Sebut Kesuksesan Pelaksanaan Haji Berkat Kerja Keras Semua Pihak
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: